1.konsep koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut,
yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi
anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi
anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi
Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama
koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi
memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara
bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang
sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan
koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU)
biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya
dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan
yang dilakukan oleh si anggota.
KONSEP KOPERASI
munkner dari university of manburg,
jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan
konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada
dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham
sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut.
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya adalah ;
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi dalam
hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM),
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama
antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak
langsung adalah sebagai berikut:
· Pengembangan kondisi social
ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi
berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga,
walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah
berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah
untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan
koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
2.Latar belakang timbulnya koperasi
I. Keterkaitan Ideologi, Sisterm Perekomonian, dan Aliran Koperasi
Ideologi adalah kumpulan konsep
bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah
dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan
paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik.
Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan dari
koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak
dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu system
ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan
konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa
perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok
dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara
tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideologi
terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian
menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran
koperasi menjiwai ideologi.
Ideologi
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas
LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak
termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran
(Commonwealth)
II. Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi
berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di
anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi
Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:
· Liberalisme / komunisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing
ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.
2.2 Aliran Koperasi menurut Paul
Hubert
· Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem
perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang
ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat netral.
· Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas
dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini,
koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia
· Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth)
memandang koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat ”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
E.D. damanik membagi koperasi
menjadi 4 aliran atau school of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya
dalam konstelansi perekonomian Negara, yakni:
o Cooperative commonwealth school
Aliran ini merupakan cerminan sikap
yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan
pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi
pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
o School of modified atau juga di
sebut school of competitive yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang
menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
o The socialist school
Suatu paham yang mengangap koperasi
sebagai bagian dari sistem sosialis.
o Cooperative sector school
Paham yang menganggap filsafat
koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan
karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
3.Sejarah
perkembangan koperasi
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di
Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres
gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140
tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965,
dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di
Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967
tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
SUMBER :
http://run-amirah.blogspot.com/
PEREKONOMIAN RAKYAT
Disusun oleh
Muhammad naufal
(14211909)
Universitas Gunadarma
Kata Pengantar
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah
Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah
yang berjudul Perekonomian Kerakyatan. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas
mata kuliah softskill Ekonomi Koperasi
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada
waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan
saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah
ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi
masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu
pengetahuan bagi kita semua.
Bekasi, 16 Oktober 2012
Penyusun
BAB I
(PENDAHULUAN)
1.1
Latar Belakang
Orientasi
utama dari ekonomi kerakyatan adalah rakyat banyak, bukan sebagian atau
sekelompok kecil orang. Pandangan tersebut lahir, menurut Baswir (2006), jauh
sebelum Indonesia merdeka. Bung Hatta melalui artikelnya yang berjudul “Ekonomi
Rakyat” yang diterbitkan dalam harian Daulat Rakyat (20 November 1933),
mengekspresikan kegundahannya melihat kondisi ekonomi rakyat Indonesia di bawah
penindasan pemerintah Hindia Belanda. Dapat dikatakan bahwa “kegundahan” hati
Bung Hatta atas kondisi ekonomi rakyat Indonesia—yang waktu itu masih berada di
bawah penjajahan Belanda, merupakan cikal bakal dari lahirnya, katakanlah
demikian, konsep ekonomi kerakyatan.
Lebih jauh, pemikiran mengenai pentingnya perekonomian yang berpihak kepada
rakyat menjadi dasar bagi lahirnya Pasal 27 dan 33 Undang Undang Dasar 1945.
Kedua pasal tersebut kemudian menjadi dasar ertimbangan dilahirkannya Undang
Undang Perkoperasian (UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992) dan Undang
Undang Usaha Kecil dan Menengah (UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008).
Dengan
demikian, tampak jelas adanya keterkaitan yang erat antara ekonomi kerakyatan
dengan koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Bahasan tentang peran kedua sektor usaha tersebut (koperasi dan usaha kecil
danmenengah) dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan relatif jarang mengemuka.
Namun, berkaca pada keadaan ekonomi saat ini yang sepertinya baik—sebagaimana
diindikasikan oleh tingkat pertumbuhan ekonomi tahun 2010 sebesar 6,10
persen—tetapi dibarengi oleh kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin
yang semakinmelebar—sebagaimana diindikasikan oleh fakta yang menunjukkan bahwa
dua persen penduduk terkaya menguasai asset nasional sebesar 46 persen dan 98
persen penduduk menguasai 54 persen asset nasional (Suryohadadiprojo, 2011),
bahasan tentang ekonomi kerakyatan dan kaitannya keberadaan koperasi dan usaha
kecil dan menengah dalam tatanan ekonomi nasional menjadi relevan.
1.2 Metode Penulisan
Metode
penulisan makalah ini menggunakan metode pustaka dan metode searching melalui
internet mengenai makalah yang kami buat
SISTEM
EKONOMI KERAKYATAN
Ekonomi
kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi
rakyat.Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha
yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya
mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya,
yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama
meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan
terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus
mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Secara
ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah
ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam
mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan
pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan
tanah mereka secara turun temurun.
Aktivitas
ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian
tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan
disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan.
Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan
berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi
kebutuhan hidup
Substansi
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Berdasarkan bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945, dapat
dirumuskan perihal substansi ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya mencakup
tiga hal sebagai berikut.
1.
1. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi
nasional. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan
produksi nasional menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem ekonomi
kerakyatan. Hal itu tidak hanya penting untuk menjamin pendayagunaan seluruh potensi
sumberdaya nasional, tetapi juga penting sebagai dasar untuk memastikan
keikutsertaan seluruh anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi
nasional tersebut. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 27 UUD 1945 yang
menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusian.”
2. Partisipasi seluruh anggota masyarakat
dalam turut menikmati hasil produksi nasional. Artinya, dalam rangka ekonomi
kerakyatan, harus ada jaminan bahwa setiap anggota masyarakat turut menikmati
hasil produksi nasional, termasuk para fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan, “Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Dengan kata lain, dalam
rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, negara wajib menyelenggarakan
sistem jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar di Indonesia.
3. Kegiatan pembentukan produksi dan
pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung di bawah pimpinan atau
penilikan anggota-anggota masyarakat. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan
atau demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek
kegiatan ekonomi. Setiap anggota masyarakat harus diupayakan agar menjadi
subjek kegiatan ekonomi. Dengan demikian, walau pun kegiatan pembentukan
produksi nasional dapat dilakukan oleh para pemodal asing, tetapi
penyelenggaraan kegiatan-kegiatan itu harus tetap berada di bawah pimpinan dan
pengawasan anggota-anggota masyarakat. Unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga ini
mendasari perlunya partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut memiliki
modal atau faktor-faktor produksi nasional. Modal dalam hal ini tidak hanya
terbatas dalam bentuk modal material (material capital), tetapi mencakup pula
modal intelektual (intelectual capital) dan modal institusional (institusional
capital). Sebagai konsekuensi logis dari unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga
itu, negara wajib untuk secara terus menerus mengupayakan terjadinya
peningkatkan kepemilikan ketiga jenis modal tersebut secara relatif merata di
tengah-tengah masyarakat. Negara wajib menjalankan misi demokratisasi
modal melalui berbagai upaya sebagai berikut:
4. Demokratisasi modal material; negara
tidak hanya wajib mengakui dan melindungi hak kepemilikan setiap anggota
masyarakat. Negara juga wajib memastikan bahwa semua anggota masyarakat turut
memiliki modal material. Jika ada di antara anggota masyarakat yang sama sekali
tidak memiliki modal material, dalam arti terlanjur terperosok menjadi fakir
miskin atau anak-anak terlantar, maka negara wajib memelihara mereka.
5. Demokratisasi modal intelektual;
negara wajib menyelenggarakan pendidikan nasional secara cuma-cuma. Artinya,
dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, penyelenggaraan
pendidikan berkaitan secara langsung dengan tujuan pendirian negara untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Negara
memang tidak perlu melarang jika ada pihak swasta yang menyelenggarakan
pendidikan, tetapi hal itu sama sekali tidak menghilangkan kewajiban negara
untuk menanggung biaya pokok penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh anggota
masyarakat yang membutuhkannya.
6. Demokratisasi modal institusional;
tidak ada keraguan sedikit pun bahwa negara memang wajib melindungi kemerdekaan
setiap anggota masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.
Secara khusus hal itu diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, “Kemerdekaan bersrikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-undang.” Kemerdekaan anggota masyarakat untuk
berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat tersebut tentu tidak terbatas
dalam bentuk serikat-serikat sosial dan politik, tetapi meliputi pula
serikat-serikat ekonomi. Sebab itu, tidak ada sedikit pun alasan bagi negara
untuk meniadakan hak anggota masyarakat untuk membentuk serikat-serikat ekonomi
seperti serikat tani, serikat buruh, serikat nelayan, serikat usaha
kecil-menengah, serikat kaum miskin kota dan beTujuan dan Sasaran Sistem
Ekonomi Kerakyatan
Bertolak dari
uraian tersebut, dapat ditegaskan bahwa tujuan utama penyelenggaraan sistem
ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam
mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan
itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis
besarnya meliputi lima hal berikut:
1. Tersedianya peluang kerja dan
penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2. Terselenggaranya sistem jaminan sosial
bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak
terlantar.
3. Terdistribusikannya kepemilikan modal
material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya pendidikan nasional
secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5. Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota
masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.rbagai
bentuk serikat ekonomi lainnya, termasuk mendirikan koperasi.
Ekonomi Kerakyatan Indonesia
Faktor
Pembangun Ekonomi
Sejarah
manusia sudah panjang sedangkan era pertumbuhan ekonomi baru dewasa ini
dikenal. Salah seorang pakar ekonomi W.W. Rostow mengemukakan teori yang
membagi pertumbuhan ekonomi menjadi beberapa tahapan yang salah satunya adalah
lepas landas yang merupakan analogi pesawat terbang yang baru bisa terbang jika
telah mencapai suatu kecepatan kritis.
Setiap
Negara memiliki konsep lepas landas yang berbeda-beda. Hal tersebut di dorong
oleh sektor-sektor utama seperti pasaran ekspor yang berkembang cepat atau
suatu industri yang dapat mencapai skala profit yang besar. Begitu proses
tersebut berkembang maka terjadilah proses pertumbuhan swasembada yang menuju
tahapan lepas landas. Pertumbuhan akan menghasilkan laba, laba
direinvestasikan, modal dan produkstivitas serta pendapatan perkapita akan
melesat ke depan. Pembangunan ekonomi pun sudah di memulai.
Ada
empat faktor yang menunjukan kemajuan ekonomi suatu negara, keempat faktor
tersebut adalah:
- Sumber daya manusiaPeningkatan terhadap kualitas
sumber daya manusia sering dilakukan dengan cara peningkatan kesehatan dan
pendidikan. Dengan adanya jaminan kesehatan seseorang akan lebih dapat
bekerja lebih produktif serta dalam peningkatan gizi akan menciptakan
generasi mendatang yang lebih berkualitas.Pendidikan merupakan hal utama
yang dilihat sebagai indikator kemajuan suatu negara. Dengan tingginya
kualitas pendidikan suatu negara maka tingkat kemajuan teknologi juga
tinggi karena penririkan akan berdampak pada teknologi. Selain itu
ketersediaan tenaga kerja bisa menarik minat investor untuk menanamkan
modal. Salah satu kondisi penting untuk mensukseskan pembangunan adalah
pemanfaatkan tenaga kerja secara baik.
- Sumber
daya alamSumber
daya alam adalah bahan baku yang akan diolah menjadi barang hasil produksi
yang memiliki fungsi guna yang berbeda-beda. Ketersediaan bahan baku
menjadi salah satu persyaratan mutlak karena jika ketersediaan bahan baku
sedikit maka akan berpengaruh terhadap minat investor yang ingin
menanamkan modalnya. Indonesia memiliki ketersediaan akan sumber daya alam
yang besar dan hal tersebut adalah modal awal dan sekarang tinggal
pengolahannya saja.
- Pembentukan
modalSuatu
Negara biasanya akan menyisihkan pendapatan negara dari berbagai sektor
yang akan digunakan sebagai investasi modal yang digunakan utuk
proyek-proyek pembangunan ekonomi. Sebagai Negara berkembang masih
menyisakan masalah yaitu masih terlalu kesilnya investasi modal karena
tingkat konsumsi yang tidak berimbang dalam masyarakat.
- Di Negara maju
sekitar 15% sampai 25% pendapatan disisihkan untuk akumulasi modal.namun
bagi Negara miskin hanya sekitar 5% saja yang dapat disisikan sebagai
modal. Jadi sekarang apakah Indonesia mampu menyisikan pendapatan
negaranya sekitar 10% ?. jawaban atas hal tersebut rasanya bukan tidak
mungkin karena perekonomian Indonesia sedang dalam track record
terbaiknya.
- Tingkat
teknologi dan inovasiDari
ketiga faktor yang sudah disebutkan sebelumnya masihterdapat faktor yang
tidak kalah pentingnya yaitu tingkat teknologi dan inovasi. Dalam masalah
ini Negara berkembang memiliki potensi yang menguntungkan karena bisa
mencontoh dari Negara yang maju yang memiliki tingkat teknologi dan
inovasi. Namun dengan syarat terdapat sumber daya manusia yang
berkualitas.
Telah
dipahami bahwa terdapat empat faktor yang menjadi pilar pembangunan ekonomi
namun itu semua masih belum merupakan jawaban bahwa Negara tersebut akan
berkembang cepat dan inilah komponen yang bisa dijadikan acuan dalam
pembangunan suatu Negara.
Ekonomi
Kerakyatan Indonesia
Ekonomi
kerakyatan merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk
meningkatkan produktivitas barang dan juga mengurangi pengangguran dan membuka
lapangan kerja baru. Selain itu juga pemerintah juga ikut menyediakan pinjaman
modal kepada pelaku UKM serta memberikan pelatihan keterampilan.
Kreativitas
dan inovasi adalah keharusan karena barang hasil produksi dapat bersaing di
pasar karena barang tersebut berbeda. Namun yang tidak kalah pentingnya juga
adalah bagaimana agar usaha tersebut tetap dapat eksis berdiri meskipun mengalami
keterpurukan.
Meskipun
tujuan dari ekonomi kerakyatan baik tetapi sekarang kita mesti melihat keadaan
masyarakat. Di Indonesia masalah utama yang dihadapi adalah kreatifitas dan
modal. Keduanya merupakan penghambat bagi seseorang untuk merintis uasaha.
Selai itu tingkat konsutif yang tinggi oleh masyarakat namun tak dibarengi oleh
tingginya produktivitas barang dalam negeri.
Bagi
setiap unit usaha dari semua skala dan disemua sektor ekonomi, era globalisasi
dan pasar bebas disatu sisi memberikan banyak kesempatan namun juga memberikan
banyak tantangan jika tidak dapat menghadapi dengan baik yang akan berubah
menjadi ancaman. Bentuk kesempatan dan tantangan yang muncul tentu akan bebeda
menurut jenis kegiatan ekonomi yang berbeda.
Globalisasi
juga memperbesar ketidakpastian terutama karena semakin tingginya mobilitas
modal, manusia, dan sumber daya produksi lainnya serta semakin terintegrasinya
kegiatan produksi, investasi dan keuangan antarnegara yang antara lain dapat
menimbulkan gejolak ekonomi suatu wilayah akibat pengaruh langsung dari
keidakstabilan ekonomi di wilayah tersebut.
SUMBER :
http://run-amirah.blogspot.com/